Berkedok Ojol, Menantu Nekat Curi Emas Mertua

TANGKAP - Satreskrim Polres Banjarbaru saat mengamankan pelaku berinisial MHJ (38) di rumahnya, Kamis (3/8) dini hari. (Foto: Humas Polres Banjarbaru)

Detakbanua – Nasib sial menimpa Julia (56), warga Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru. Ia menjadi korban pencurian. Pelakunya berkedok ojek online.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu. Saat itu seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah Julia. Ia mengaku mengantarkan makanan atas nama Shilfa, anak Julia.

Kebetulan, Julia sendirian di rumah. Ia mengidap penyakit stroke. Sempat terjadi percakapan antara keduanya.

Julia bertanya, apakah pesanan itu telah dibayar anaknya. Pelaku bilang, belum dibayar.

Lantas Julia meminta pelaku mengambil uang pecahan Rp50 ribu di dompetnya, yang ditaruh di atas bantal di samping Julia berbaring.

Dompet dibuka, ternyata isinya kosong. Pelaku gelap mata. Ia membekap mulut Julia.

“Ia (pelaku) menarik gelang emas yang ada di tangan kanan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Kamis (3/8) sore.

Pelaku tak puas.  Ia membuka baju Julia, mencari kalung emas yang dipakainya. Namun, Julia tidak mengenakan kalung emas tersebut.

Julia sempat memberikan perlawanan. Ia gigit tangan pelaku. Pelaku kabur.

“Tak berselang lama, Shilfa, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Iptu Zuhri.

Pelaku Ternyata Menantu Korban

Sepekan selepas kejadian itu, pelaku diringkus di rumahnya di Kelurahan Loktabat Utara, Kamis (3/8) subuh, hari ini.

Ternyata diketahui, pelaku merupakan menantu dari Julia. Barang yang dicuri telah dijualnya. Di rumahnya, didapati barang bukti uang sisa pencurian sebesar Rp35 juta.

“Sebelumnya, pelaku berhasil kabur dan menjual barang curiannya, yakni gelang emas kadar 99 seberat 100 gram di Pasar Maron Probolinggo, Jawa Timur,” beber Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa uang sebesar Rp35 juta, 1 helm ojol berwarna hijau, 1 sepeda motor merek Yamaha dan sepasang sepatu.

“Juga 1 lembar kuitansi pembelian emas kadar 99 dengan berat 100 gram,” papar Zuhri.

Gegara Sakit Hati

Pelaku mengaku, nekat mencuri lantaran sakit hati atas perlakuan mertuanya, Julia.

“Pelaku sering dijelek-jelekkan dan juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya. Korban juga meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali pada mantan suami sebelumnya,” ungkap Iptu Zuhri.

Setelah melakukan aksinya, pelaku juga sempat membuang semua barang yang digunakan di beberapa tempat. Di antaranya Km 71 Kabupaten Banjar dan Tungkaran.

“Sedangkan motor pelaku, sengaja disembunyikan di Gunung Sambung Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Atas perlakuannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP Pidana.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Zuhri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *