Detakbanua – Polisi menangkap pengedar obat tanpa logo di Banjarmasin. Obat itu diduga punya efek seperti mengonsumsi kecubung.
Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi saat konferensi pers, Minggu (14/7/2024) kemarin.
Pelaku yakni M (47). Ada 20 butir diamankan sebagai barang bukti (barbuk). Disebut, barbuk itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor) untuk diteliti.
“Kami bawa ke labfor untuk mengetahui kandungan apa di dalamnya,” ujarnya.
Menurut pengakuan dua korban, mereka tak mengonsumsi kecubung, tetapi obat putih tanpa logo dan merek itu.
Di sisi lain, Polresta Banjarmasin menangkap tiga penjual obat itu. Mereka yakni MS, IS, dan SY. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 609 obat.
“Mereka mengaku menjual obat dengan harga Rp25 ribu per butir,” bebernya.
Para pelaku dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.