Detakbanua – Perbuatan tercela dilakukan MA (22), warga Tanah Bumbu. Ia diduga memerkosa gadis di bawah umur. Parahnya, ia mengancam korban.
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu J Sinaga menyebut, kasus ini terungkap saat ibu korban memeriksa smartphone sang anak. Ia menemukan video asusila anaknya bersama pelaku.
“Korban saat ditanya mengaku disetubuhi tiga kali. Korban dipaksa dan diancam pelaku akan disebarluaskan videonya,” katanya, Senin (8/7).
Takut dengan ancaman itu, korban mau mendatangi pelaku di sebuah rumah. Hingga ia melayani napsu birahinya.
Karena kejadian itu, pelaku dilaporkan. MA diringkus di rumahnya di RT 02 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Loban, Kamis (4/7) lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.