Detakbanua – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut (Tala) membikin inovasi.
Imobasj yang dimaksud yakni sidang di luar gedung PN dalam hal pengurusan perubahan dokumen penduduk. Diklaim, ini jadi yang pertama di Indonesia.
Hakim PN Pelaihari, Sofyan Deny Saputra bilang, terobosan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan maupun pengadilan.
“Sebelumnya warga dari Disdukcapil akan mengantar surat ke PN dulu. Sekarang tak lagi, cukup satu pintu di Disdukcapil saja” katanya, Jumat (5/7).
Dipaparkannya ada tiga hal yang bisa disidangkan. Pertama, pencatatan akta kematian terlambat. Kedua, pengajuan perubahan nama, tanggal lahir dan tempat tinggal di dokumen.
“Ketiga, perubahan nama ayah kandung,” tambahnya.
Kaa dia, persidangan dilakukan untuk pembebasan biaya perkara. Artinya, warga yang tidak mampu membayar biaya perkara bisa diakomodir selagi dalam DIPA PN tersedia.
“Dalam sidang, ada biaya panjar yang dikenakan pemohon sebesar Rp130 ribu, 5#08 dikembalikan Rp20 ribu, sebab di situ ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasmya.
Sekadar tahu, program kerja sama antara PN Pelaihari dan Disdukcapil Tala ini bakal berlanjut hingga 5 tahun ke depan.