Kasus Berita Bohong, Habib Rizieq Bebas Murni Hari ini

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Net)

Detakbanua – Habib Rizieq Shihab bebas murni Senin hari ini (10/6). Dengan begitu, ia sudah merampungkan bebas bersyarat.

Dia akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6) kemarin.

Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat sedari 20 Juli 2022 lalu. Lantas ia menjalani masa pembimbingan di Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.

Menurut catatan, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Kasusnya sendiri penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

Mahkamah Agung saat itu menyebut, Rizieq telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Tapi, keonaran mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *