Kejari Tala Musnahkan Barbuk, Perkara Terbanyak Narkoba

MUSNAHKAN - Proses pemusnahana barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kamis (16/5/2024).

Detakbanua – Sejumlah barang bukti dari hasil perkara pidana di Kejaksaaan Negeri Tanah Laut (Tala) dimusnahkan, Kamis (16/5/2024).

Barang bukti itu hasil sejauh ini di tahun 2024. Pemusnahan tersebut dihadiri Kasatpol PP dan Damkar, ketua pengadilan negeri, BNNK, FKUB, dan tokoh masyarakat.

Pemusnahan dilakukan memakai mesin potong besi untuk telepon. Lalu dimasukkan dalam blender. Selanjutnya dibakar dalam tong besi.

Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah punya kekuatan hukum tetap. Barang bukti adalah hasil 51 perkara.

“Barang bukti lain seperti senjata tajam 4 perkara, minyak dan gas bumi atau pertambangan 2 perkara, penipuan, pencurian, penggelapan dan penadahan 5 perkara,” ungkapnya.

Lanjutnya, obat daftar G 3 perkara, pencabulan, kesusilaan, pornografi, fidusa maupun pembunuhan sebanyak 6 perkara.

Ia mengakui, narkoba yang terbanyak saat ini. Kata dia, tak semua barang bukti narkoba disidangkan. Lainnya disisihkan untuk kebutuhan laboratorium.

“Sisanya lagi dimusnahkan di penyidikan. Karena itu hanya dimusnahkan sebanyak 5,4 gram dari 51 perkara,” pungkasnya.

Teguh berpesan kepada warga supaya menjauhi narkoba. Ia menyebut, perkara narkoba yang ditangani di Pengadilan Negeri Pelaihari mendominasi.

“Hampir 70 persen,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *