Detakbanua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap, Kamis (18/7).
Kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Tanbu, Dian Praditha, barang bukti itu hasil dari November 2023 hingga April 2024.
“Barang bukti didominasi kasus narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Rinciannya ada 113 perkara narkoba. 136 paket sabu seberat 32,84 gram dari 72 kasus dimusnahkan.
“Selain kasus narkotika, 19 kasus orang dan harta benda, 20 kasus ketertiban umum, dan 2 kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” paparnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan blender, gawai memakai palu, parang dan sejenisnya memakai gerinda mesin, dan kosmetik atau uang palsu dibakar.
“Pemusnahan ini bertujuan agar jaksa melakukan putusan pengadilan secara tuntas serta meminimalisir penyimpangan barang bukti,” tandasnya.