Kerap Edarkan Sabu, Dua Pria di Pandawan Dicokok Polisi

DITANGKAP - Kedua pelaku, SR (25) dan AF (34) mengenakan baju tahanan akibat masalah narkoba. (Foto: Humas Polres HST)

Detakbanua – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus dua pengedar sabu. AF (34) dan SR (25). Keduanya warga Kecamatan Pandawan.

Penangkapan terjadi hari Sabtu (18/5/2024). Mereka dibekuk di lokasi terpisah.

Pertama AF. Ia ditangkap di Jalan Keramat RT. 02, Desa Hulu Rasau. Kemudian SR, dicokok di Desa Mahang Sungai Hanyar.

“Menurut informasi, keduanya sudah sering terlibat dalam transaksi narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Selasa (21/5).

Dari hasil penggeledahan AF, ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Berat bersihnya 0,10 gram.

Di samping itu, diamankan kotak rokok, handphone, motor, masing-masing satu. Juga uang Rp30 ribu.

“Sementara SR, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Berat bersih 1,05 gram,” bebernya.

Lainnya didapati empat plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu kotak kacamata, satu serok plastik, satu handphone, dan uang Rp790.000.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *