Paman Yani Dorong Pengesahan Raperda Hukum Adat

BICARA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi saat menghadiri Hari Jadi Fordayak Tanah Bumbu ke-2.

Detakbanua – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat siap disahkan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat Hari Jadi Forum Dayak (Fordayak) ke-2 di Desa Sepunggur, Minggu (12/5).

Pria yang akrab disapa Paman Yani itu bilang, DPRD Kalsel telah mengeluarkan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami sedang berjuang menerbitkan turunan dari Perda ini berupa Peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah bertemu dengan Biro Hukum Provinsi agar prosesnya dipercepat.

“Kami kejar sebelum Paman Birin selesai jabatan tahun depan,” paparnya.

Terpisah, Wakil Bupati Tanbu, Muhammad Rusli menyebut, masyarakat hukum adat mesti mendapat tempat dan ruang.

“Tentunya masyarakat adat diberikan kesempatan untuk membangun, berkembang, dan melindungi. Pemerintah daerah mendukung Perda ini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *