Detakbanua – Dua orang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan menyimpan 1000 butir obat tablet mengandung karisoprodol.
Mereka yakni MF (28) dan MA (35). Mereka diamankan oleh Polres HST di kediaman milik MA di Jalan Ulama, Kelurahan Barabai Barat.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres HST, Akhmad Priadi membeberkan kronologi penangkapan.
“Bermula dari laporan masyarakat jika ada dua orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres HST melakukan gerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan MF, juga MA.
“Setelah digeledah di badan dan rumah pelaku, ditemukan 1000 butir tablet mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik kresek putih,” ujarnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.