Simpan Sabu, Pemuda asal Tala Diringkus Polres Banjar

Detakbanua – Seorang pengedar narkoba berinisial MR (22) ditangkap polisi. Ia mengira tempat menyimpan barang haram itu sudah tersembunyi.

Pria asal Gunung Raja, Kabupaten Tanah Laut itu diringkus di Jalan Rahayu, Sungai Paring, Martapura, Minggu (14/4/2024).

Humas Polres Banjar Banjar, AKP Suwarji bilang, semula warga curiga. Menurut mereka, ada aktivitas jual beli narkoba oleh MR.

Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Banjar lantas menangkap dan menggeledah pelaku.

“Ternyata barang haram itu disimpannya di dalam kotak earphone dan boks motor,” beber AKP Suwarji.

Barang bukti yang diamankan yakni satu paket sabu berat kotor 4,01 gram, kotak earphone ungu, dan sebuah handphone

Lainnya dua lembar tisu, satu plastik klip, dan sepeda motor pelaku dengan merek Yamaha Vega.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal 114 ayat 1. Hukumannya sekitar 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *