Menapaki Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia Era ke Era

Detakbanua – Hari Otonomi Daerah atau Hari Otoda diperingati setiap 25 April. Peringatan ini jadi momentum seluruh unsur pemerintahan untuk terus memberi pelayanan terbaik masyarakat.

Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Kendati begitu, sejarahnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Otonomi daerah muncul saat Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Peraturan tentang administrasi. Dikenal dengan Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie.

Untuk lengkapnya, berikut sejarah otonomi daerah dari era ke era:

Era KolonialĀ 

Pada tahun 1903, Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet. Ini memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Kenyataannya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainnya pejabat pemerintah.

Tahun 1922, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari ketentuan S 1922 No 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).

Intinya, sistem otonomi daerah di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja. Agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia.

Era Jepang

Meski hanya dalam waktu 3,5 tahun (1941-1945), Pemerintah Jepang banyak melakukan perubahan yang cukup fundamental.

Pembagian daerah pada masa tersebut jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda.

Pertama masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi adi tiga wilayah kekuasaan. Yakni Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku.

Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).

Orde Lama

Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan itu mengatur tentang Pemerintahan Daerah.

Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi itu dibagi menjadi tiga tingkat daerah. Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja.

Orde BaruĀ 

Era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II.

Selama Orde Baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat.

Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

Era ReformasiĀ 

Di awal reformasi, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah. Yakni UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam perkembangannya.

Kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya.

Otonomi daerah di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasif, dan Desentralisasi Ekonomi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *