Putusan MK, Jokowi Tak Terbukti Cawe-Cawe di Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (22/4/2024). (Foto: BBC.com)

Detakbanua – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pilpres diumumkan hari ini, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan, tudingan yang bilang Presiden Jokowi ikut cawe-cawe (ikut campur, red) dalam Pilpres 2024 tak terbukti. Tudingan itu Sebelumnya disampaikan Anies-Muhaimin.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.

Sebelumnya, Pemohon memaparkan sejumlah alat bukti untuk membuktikan dalilnya. Setelah dicermati, MK menilai dalil itu tak diuraikan lebih lanjut.

“Menurut MK, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakannya,” kata dia.

Daniel bilang, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi.

Bukti-bukti yang diajukan, kata dia, juga menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Kendati, menurut hakim, hal tersebut belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Presiden Jokowi.

“Pernyataan demikian, menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *