Belasan Baliho Caleg Langgar Aturan, KMSD Tanbu Lapor ke Bawaslu

BERSALAMAN - Perwakilan KMSD Tanbu, Jaya Hasiholan Limbong di Kantor Bawaslu Tanbu.

Detakbanua – Sejumlah baliho caleg di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, diduga melanggar aturan.

Komunitas Milenial Sadar Demokrasi (KMSD) Tanbu pun melayangkan laporan ke kantor Bawaslu, Rabu (26/12/2023) pagi.

Kata anggota KMSD Tanbu, Jaya Hasiholan Limbong, ada 14 baliho caleg yang diduga melanggar aturan. Tersebar di beberapa titik. Dari Kecamatan Simpang Empat hingga Batulicin.

“Baliho ifu tidak sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.

Jaya menyebut, baliho yang melanggar aturan yakni menempel pada tiang listrik, kantor pemerintah, tempat ibadah, hingga fasilitas umum.

“Sepertinya caleg tak memahami aturan dan terkesan mengabaikan hukum, sehingga banyak APK yang dipasang asal-asalan,” ujarnya.

Harapannya, ke depan caleg lebih kooperatif dalam mematuhi aturan kampanye dan menjaga lingkungan agar tetap tertata rapi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *