Pedagang Diciduk Polisi Karena Kedapatan Simpan Sabu

Detakbanua – Jangan berani berurusan dengan barang haram narkoba. Jika tidak, anda bakal bernasib serupa MS (31).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang itu diciduk polisi. Dia kedapatan menyimpan tujuh paket sabu dengan total berat 3,01 gram.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Usai penyelidikan, pelaku diringkus di Kompleks Duta Lestari, Sungai Sipai, Martapura, Jumat (11/8) sekira pukul 19.30 Wita.

Diketahui, pelaku adalah warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya 1 lembar struk ATM Bank BRI, 1 handphone merk Samsung warna biru tua, 1 dompet kecil oranye, 1 tas pinggang hitam, dan sebuah sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna merah.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Banjar untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar, Senin (14/8/2023), untuk selanjutnya menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *