Pembunuhan di Tembok Bahalang HST, Polisi Ungkap Motif Pelaku

DIAMANKAN - Kedua pelaku pembunuhan di sebuah warung remang-remang di Desa Tembok Bahalang saat diamankan Polres HST. (Foto: Humas Polres HST)

Detakbanua – Pelaku pembunuhan di sebuah warung remang-remang, Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), diringkus polisi.

Pelakunya dua orang. Pertama MJ (23), warga Desa Paya. Kedua MR (23), warga Desa Cukan Lipai.

Menyegarkan ingatan. Mahdi (25) warga Desa Cantung meninggal dunia akibat dianiaya pada Rabu, 3 Januari 2024. Diduga lantaran cekcok dengan orang tak dikenal.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Apriyadi mengungkap motif pelaku nekat membunuh.

“Motifnya, karena tersinggung,” bebernya, Minggu (7/1/2024).

Saat itu korban ingin mengambil kendaraannya yang terparkir di depan pelaku yang sedang pesta miras. Korban mengucapkan permisi.

Tapi nahas, ucapan tersebut disalahpahami, sehingga pelaku tersinggung.

“Para pelaku mengeroyok korban dengan membabi buta menggunakan senjata tajam, lalu melarikan diri dengan kendaraannya,” tutur Iptu Apriyadi.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *