Pemko Banjarbaru Kukuh Tenggat Waktu Peternak Babi Hingga September

BICARA - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (2/7) malam.

Detakbanua – Para peternak babi di Jalan Pandarapan mengeluh diberikan Surat Peringatan (SP) 1. Terutama perihal tenggat waktu.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman menyebut, pemberian SP 1 sudah sesuai SOP yang dijalankan. Setelah SP1 sampai SP3 dilayangkan, pihaknya menunggu surat keputusan (SK) wali kota.

“Nanti di SK itu akan ditentukan waktu pembongkaran dan pemberitahuannya. Rentang waktu cukup panjang. SK akan menyesuaikan,” ucapnya saat ditemui, Selasa (2/7).

Dayat bilang, jika peternak membongkar sendiri kandang, pihaknya tak akan melakukan pembongkaran.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin menyebut, pihaknya memberikan waktu hingga bulan September 2024.

“Menurut kami, waktunya cukup panjang. Para peternak bisa pindah dan lain-lain,” katanya.

Ia menekankan, hingga kini pihaknya masih berpegangan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Masih sampai September, masih bisa berubah, tergantung nanti kondisi di lapangan. Sampai dengan hari ini, kita masih sampai September,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *